Independensi Kekuasaan Kehakiman dari Tekanan Politik Kekuasaan dalam Negara Hukum Demokratis
Keywords:
independensi kekuasaan kehakiman, negara hukum demokratis, Mahkamah KonstitusiAbstract
Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis yang berfungsi menjamin tegaknya supremasi hukum dan keadilan, namun dalam praktik ketatanegaraan Indonesia prinsip tersebut kerap berhadapan dengan dinamika politik kekuasaan yang berpotensi memengaruhi otonomi, integritas, dan legitimasi lembaga peradilan. Artikel ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu bagaimana konsep dan kedudukan independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia dalam kerangka negara hukum demokratis serta bagaimana bentuk dan implikasi tekanan politik kekuasaan terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif melalui penelaahan terhadap UUD 1945, peraturan perundang-undangan terkait kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, putusan pengadilan, serta doktrin dan literatur ilmiah yang relevan. Artikel ini menyimpulkan bahwa independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia secara normatif telah dijamin secara konstitusional dan diperkuat melalui undang-undang, namun jaminan tersebut menuntut konsistensi penerapan agar hakim benar-benar bebas dari intervensi politik dalam menjalankan fungsi yudisialnya. Di samping itu, bahwa tekanan politik kekuasaan, baik yang bersifat struktural maupun simbolik, berimplikasi pada pelemahan prinsip negara hukum, terganggunya mekanisme checks and balances, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sehingga penguatan independensi kehakiman menjadi prasyarat utama bagi keberlangsungan demokrasi konstitusional.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
_______________. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, Tangerang Selatan: Unpam Press, 2018.
Bingham, Tom. The Rule of Law. London: Penguin Books, 2011.
Cappelletti, Mauro. The Judicial Process in Comparative Perspective. Oxford: Clarendon Press, 1989.
Dicey, A.V. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan, 1959.
Fauziah, Sulis, “Reformasi Kelembagaan Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman,” Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum 2, no. 2 (2025).
Hakim, Muh. Ridha, “Tafsir Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no. 2 (2018).
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Ed. 1, Cet. 3, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Montesquieu. The Spirit of the Laws. Translated by Anne M. Cohler, Basia C. Miller, and Harold S. Stone. Cambridge: Cambridge University Press, 1989.
Nasution, et al, “Hakikat Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Sistem Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia,” Jurnal Kertha Semaya 11, no. 6 (2023).
Rawls, John. A Theory of Justice. Rev. ed. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1999.
Rohman, Moh. Mujibur dan Naidarti, “Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Sistem Trias Politica di Indonesia,” HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum dan Integritas Peradilan 2, no. 2 (2024).
Tamanaha, Brian Z. On the Rule of Law: History, Politics, Theory. Cambridge: Cambridge University Press, 2004.
Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Recht: Journal of Legal Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




