Preseden Rehabilitasi Presiden Dalam Tindak Pidana Korupsi Bernuansa Solidaritas Sosial

Authors

  • Ahmad Said Universitas Islam Negeri Sunan Kudus Author

Keywords:

Korupsi, Pidana, Rehabilitasi

Abstract

Artikel ini menganalisis secara mendalam disparitas putusan dalam perkara pungutan sekolah yang melibatkan dua pendidik yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menyoroti perbedaan mendasar antara pendekatan judex factie dan judex juris, khususnya terkait penerapan sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Penelitin ini merupakan hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan dan konsep. Dalam artikel ini menemukan bahwa pemidanaan terhadap perbuatan yang bermotif sosial seringkali menghasilkan ketegangan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif. Pemberian rehabilitasi oleh Presiden menjadi instrumen korektif penting dalam menjaga keadilan hukum, sehingga gugurnya kewenangan menjalani pidana oleh terdakwa telah terhapus. Hal ini perlunya integrasi nilai kemanusiaan, kepatutan, dan asas hukum hidup dalam masyarakat dalam penegakan hukum pidana, terutama dalam perkara yang terkait problem-problem penegakan hukum struktural bagi warga negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adji Prakoso. “Netizen Dan Media Tidak Adil Menilai Putusan 2 Guru Di Luwu Utara.” Tim MariNews, n.d. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/netizen-dan-media-menilai-putusan-2-guru-di-luwu-utara-0AS.

Aini, Aisyah Nur, Alfeyda Raya Ristvie Az-zahra, Audyra Nabila Yusuf, and Ega Azkia Putri. “Pengaruh Korupsi Dana Bos ( Bantuan Operasional Sekolah ) Terhadap Fasilitas Dan Kualitas Belajar Sekolah” 4, no. 1 (2024): 546–53.

Alim, Sahrul. “MA: 2 Guru Lutra Ambil Rp 11 Juta Dari Total Rp 770 Juta Iuran Ortu Siswa.” In Detik.Com, 2025. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-8219970/ma-2-guru-lutra-ambil-rp-11-juta-dari-total-rp-770-juta-iuran-ortu-siswa.

Andi Samsan Nganro (Wakil Ketua Mahkamah Agung 2021-2023). “Perenungan Hukum Di Balik Rehabilitasi Presiden Ke 2 Guru Di Luwu.” Dandapala Contributor, n.d. https://dandapala.com/article/detail/perenungan-hukum-di-balik-rehabilitasi-presiden-ke-2-guru-di-luwu.

Barda Nawawi Arief. Sari Kuliah Hukum Pidana Lanjut. Semarang: Badan Penyedia Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2008.

“Dua Guru Luwu Utara Bersyukur Dapat Rehabilitasi Dari Presiden Prabowo.” Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, n.d. https://presidenri.go.id/berita-lainnya/dua-guru-luwu-utara-bersyukur-dapat-rehabilitasi-dari-presiden-prabowo/.

Hio, Yusuf Kiki P, and Prodi. “Politik Hukum Pidana: Penerapan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Kepada Pemegang Saham Berdasarkan Kuhp Nasional.” Jurnal Media Hukum 13, no. September 2025 (2025): 156–72. https://doi.org/Doi : 10.59414/jmh.v13i2.958.

ICW. “Dari Ruang Sidang Ke Ruang Lobi Hentikan Intervensi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi.” https://antikorupsi.org/id/dari-ruang-sidang-ke-ruang-lobi-hentikan-intervensi-penegakan-hukum-tindak-pidana-korupsi, n.d.

Khairunisa, Yasmin, Aji Mulyana, and Mia Amalia. “Penerapan Hukum Dalam Menangani Kasus Korupsi Di Sekolah : Perspekif Sosiologi Tentang Dampak Dan Solusi,” 2024, 65–84.

Komisi Pemberantasan Korupsi. MEMAHAMI UNTUK MEMBASMI Buku Penduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta, 2006.

Mallongi, Andi Agung. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Presiden Dalam Amnesti Dan Implikasi Terhdap Pemunahan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Dan HAM Wicara 4, no. 2 (2025): 87–100.

Mauludi, Debyra Restu. “Bentuk Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS Oleh Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Berdasarkan Perspektif Kriminologi” 12, no. 1 (2023): 119–43. https://doi.org/10.24252/ad.vi.38157.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT. Alumni, 2005.

Permana, Sidik, and Mursyid Setiawan. “Integritas : Jurnal Antikorupsi Corruption in the Education Sector in Indonesia : Reality , Causes , and Solutions” 10, no. 2 (2024): 249–68.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

RB Budi Prastowo. “Delik Formil/Materiil Sifat Melawan Hukum Formil/Materiil Dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Pro Justitia 24, no. 3 (2006): 212.

Said, Ahmad. “Kado Keadilan Guru, Di Negara Hukum.” In Portal Hukum, 2025. https://portalhukum.id/opini-hukum/kado-keadilan-guru-di-negara-hukum/.

Sudarto. Hukum Pidana. Edisi Revi. Semarang: Penerbit Yayasan Sudarto FH Undip, 2013.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2023.

Wibowo, Willy. “( Urgency of Formation Regulation Gration , Amnesty , Abolition, and Rehabilitation )” 21 (2022): 91–108.

Published

14-03-2026

How to Cite

Said, A. (2026). Preseden Rehabilitasi Presiden Dalam Tindak Pidana Korupsi Bernuansa Solidaritas Sosial. Recht: Journal of Legal Studies, 1(1). https://ejournal.lpkhtrisakti.org/index.php/recht/article/view/36

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.