Penghakiman Melalui Media Sosial Oleh Masyarakat Digital Terhadap Orang Yang Diduga Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Asas Praduga Tak Bersalah
Keywords:
asas praduga tak bersalah; due process of law; penghakiman; media sosial; perlindungan hak asasi manusiaAbstract
Perkembangan media sosial telah menciptakan ruang publik digital yang memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan masif termasuk terkait dugaan tindak pidana. Fenomena ini memunculkan praktik penghakiman melalui media sosial oleh masyarakat digital terhadap seseorang yang belum diputus bersalah oleh pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penghakiman melalui media sosial dalam perspektif asas praduga tak bersalah serta mengkaji implikasi yuridis dan sosialnya terhadap perlindungan hak tersangka atau terdakwa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Hak Asasi Manusia serta intrumen internasional terkait hak asasi manusia. Bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, pendapat ahli dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghakiman melalui media sosial bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah dan due process of law karena menciptakan stigma serta penghakiman melalui media sosial sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Praktik tersebut berimplikasi pada tereduksinya efektivitas perlindungan hak tersangka atau terdakwa, potensi pelanggaran hak atas kehormatan dan reputasi serta ancaman terhadap independensi peradilan. Secara sosial, fenomena ini mendorong normalisasi vigilantisme digital dan melemahkan kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan norma yang responsif terhadap perkembangan digital, peningkatan tanggungjawab platform serta pengembangan budaya hukum masyarakat guna menjamin efektivitas asas praduga tak bersalah di era digital.
Downloads
References
1. Buku
Arifuddin, Qadriani, Riswan Riswan, Muhammad Adam HR, Bulkis Bulkis, Abdul Latif, Salma Salma, Hasnawati Hasnawati, A. Ariani Hidayat, and Nur Indah. Metodologi Penelitian Hukum. Edited by Sepriano. 1st ed. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.
Hidayat, Medhy Aginta. Pengantar Sosiologi Masyarakat Digital. Edited by Resa Awahita. 1st ed. Sukabumi: CV Jejak, 2022.
Krismen, Yudi. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Edited by Diah Safitri. 1st ed. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2022.
Kusnanto, Candra Gudiato, Usman, Blasius Manggu, and Margaretha Lidya Sumarni. Transformasi Era Digitalisasi Masyarakat Kontemporer. Edited by Yogi. 1st ed. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2024.
Margono, Rudi. Korban Yang Bicara - Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Edited by Annida Muthi’ah. 1st ed. Yogyakarta: Yayasan Putra Adi Dharma, 2025.
Muhni, Afif, Eko Saputra, Nila Amania, and Nuriyah Fara Muthia. Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah, Sistem, Sumber Hukum Dan HAM Di Indonesia. Edited by Indah Khairuh Nisya. 1st ed. Yogyakarta: PT Star Digital Publishing, 2025.
Nusantara, Abdul Hakim Garuda. Negara Pelindung Hak Asasi Manusia. Edited by Stanley Adi Prasetyo and Amiruddin Al Rahab. 1st ed. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2024.
Pahlevi, Nandi Abdallah. Pengaruh Media Sosial Dan Gerakan Massa Terhadap Hakim. Edited by Mahmud. 1st ed. Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021.
Pramono, Budi. Sosiologi Hukum. Edited by Bambang Ariyanto. 1st ed. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.
Rasiwan, Iwan. Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia. Edited by Tim DRA Cipta Kreasi. 1st ed. Jakarta Selatan: DRA Cipta Kreasi, 2025.
Sulianta, Feri. Resolusi Konflik Ranah Digital. 1st ed. Feri Sulianta, 2024.
Suyahman. Hak Asasi Manusia Dan Hukum Teori Dan Praktik. Edited by Urip Giyono. 1st ed. Yogyakarta: K-Media, 2024.
2. Jurnal
Abdillah, Rachmat, and Yetti Octavianingsih. “Hak Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Konstitusional : Analisis Normatif Berdasarkan UUD 1945 Dan Teori.” At-Taklim : Jurnal Pendidikan Multidisiplin 2, no. 6 (2025): 91–103. https://journal.hasbaedukasi.co.id/index.php/at-taklim.
Abidin, Muh. Ciputra. “Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Pemeriksaan Tersangka Pelaku Tindak Pidana Oleh Penyidik Polri Di Polres Ende.” Jurnal Salam Presisi 1, no. 1 (2023): 13. https://share.google/6lVZmFdw65rGHWVEn.
Badaru, Baharuddin, and Ibnu Hibban Sabil. “Efektivitas Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Pada Proses Peradilan Pidana Di Pengadilan Negeri Watampone (Putusan Nomor: 114/Pid.b/2023/PN WTP).” Indonesian Journal of Legality of Law 6, no. 1 (2023): 185–91. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3928.
Faisal, Ahmad. “Pemikiran Hukum Progresif Prof. Dr. Satjipto Rahardjo.” International Journal of Cross Knowledge 1, no. 2 (2023): 3014–3328. https://edujavare.com/index.php/IJCK.
Firdaus, Afifah, and Indra Yugha Koswara. “Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia : Analisis Tentang Pidana Pengawasan Dan Asas Keseimbangan.” Lex Renaissance 9, no. 1 (2024): 1–22. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art1.
Irham, Mohammad. “Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Terbukti Tidak Bersalah Dalam Proses Peradilan Tindak Pidana.” Jurnal Hukum Inkracht 5, no. 2 (2025): 64–75. https://inkracht.borobudur.ac.id/index.php/jhi/article/view/25/23.
Iswari, Fauzi. “Aplikasi Konsep Negara Hukum Dan Demokrasi Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 6, no. 1 (2020): 127–40. https://doi.org/10.3376/jch.v6i1.285.
Kholik, Muhamad Abdul, and Rena Zulfaidah. “Asas Praduga Tak Bersalah Sebagai Prinsip Konstitusional Dalam Penegakan Hukum Pidana.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory 4, no. 1 (2026): 672–86. https:// doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1672.
Kusumaningsih, Rila. “Peran Media Dalam Mempengaruhi Opini Publik Tentang Hukum Dan Keadilan.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 3, no. 1 (2024): 27–40. https://journal.ikmedia.id/index.php/jishum/article/view/459.
Muksin, Muchlas Rastra Samara. “Tujuan Pemidanaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Sapientia et Virtus 8, no. 1 (2023): 225–47. https://jurnal.ukdc.ac.id/index.php/SEV/article/view/465/305.
Munte, Herdi, and Christo Sumurung Tua Sagala. “Perlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 2 (2021): 183–92. https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.4791.
Nurdin, H. “Upaya Pemerintah Dalam Menghormati Dan Melindungi HAM Dengan Konsep The Rule Of Law.” Meraja Journal 1, no. 2 (2018): 1–15. https://share.google/8ey2x54b1a8DKIzSK.
Tolingguhu, Nazwa, Reza Al Asfah, Tri Meutia, and Nur Auliya. “Penerapan Asas Due Process Of Law Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia.” Jurnal Hukum Bisnis (J-Kumbis) 4, no. 1 (2026): 16–27. https://e-journal.unbitago.ac.id/home/index.php/J-Kumbis/article/view/408.
Turnip, Rustam Efendi. “Konsep Dasar Terkait Due Process of Law.” Jurnal Hukum Justice 3, no. 2 (2026): 221–31. https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/article/view/6225.
Waskito, Achmad Budi. “Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 287–304. https://www.neliti.com/publications/324168/implementasi-sistem-peradilan-pidana-dalam-perspektif-integrasi.
Zuhri, Saifuddin, and Cholid Fadil. “Peran Media Digital Dalam Penegakan Hukum Di Masyarakat.” Crossroad Research Journal 1, no. 4 (2024): 1–21. https://journal.yayasanpad.org/index.php/crj/article/view/182.
3. Tesis
Pratama, Redho ananta. “Peran Civil Society Dan Netizen Serta Fenomena Viral Dalam Upaya Percepatan Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Universitas Lampung, 2026.
4. Internet/Website
Abbas, Nur Amalia. “Viral Dulu, Proses Hukum Belakangan: Tantangan Hakim Di Era Media Sosial,” 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/viral-dulu-proses-hukum-belakangan-0qi.
Andartanto, Jemi. “Jejak Digital: Hal Kecil Yang Bisa Berdampak Besar,” 2025. https://kominfo.kuburaya.go.id/jejak-digital-hal-kecil-yang-bisa-berdampak-besar.
Dosen, Rubrik. “Pakar: Pemberitaan Dugaan Tindak Pidana Tak Boleh Langgar Asas Praduga Tidak Bersalah,” 2021. https://uai.ac.id/en/pakar-pemberitaan-dugaan-tindak-pidana-tak-boleh-langgar-asas-praduga-tidak-bersalah-2/#:~:text=“Pemberitaan di majalah terkemuka minggu ini ’Bancakan,Azhar Indonesia%2C Prof. Agus Surono%2C Kamis (28/1/2021)
Elnizar, Normand Edwin. “Membaca Pikiran Mardjono Reksodiputro, Sang Begawan Sistem Peradilan Pidana,” 2021. https://www.hukumonline.com/berita/a/membaca-pikiran-mardjono-reksodiputro--sang-begawan-sistem-peradilan-pidana-lt60b5c51ad1841/.
Fasha, Deva Karamina. “Arti Asas Praduga Tak Bersalah,” 2026. https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-praduga-tak-bersalah-cl2663/.
Wahyuni, Willa. “Todung Mulya Lubis: Ada Kekosongan Hukum Dalam Implementasi Pidana Mati,” 2023.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Recht: Journal of Legal Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




