Kebebasan Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah dalam Perspektif Konstitusional Warga Negara

Authors

  • Milda Apriliana UIN Alauddin Makassar Author

Keywords:

Kebebasan Beragama, Hak Konstitusional, Pendirian Rumah Ibadah, Regulasi Perundang-undangan, Non-Diskriminasi.

Abstract

Kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam praktiknya, pendirian rumah ibadah masih kerap menimbulkan persoalan hukum dan sosial, terutama terkait penerapan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keselarasan regulasi teknis tersebut dengan jaminan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jaminan kebebasan beragama dalam perspektif konstitusi Indonesia, mengkaji kedudukan hukum regulasi pendirian rumah ibadah dalam sistem peraturan perundang-undangan, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006, serta instrumen internasional seperti ICCPR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konstitusional kebebasan beragama dijamin sebagai hak fundamental, namun dalam implementasi regulasi pendirian rumah ibadah masih terdapat potensi pembatasan yang berimplikasi diskriminatif. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi agar selaras dengan prinsip non-diskriminasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Hakim, Naufal. “Permasalahan Izin Pendirian Tempat Ibadah dan Problematika Toleransi Keagamaan di Indonesia.” Jurnal Sosiologi, Ilmu Sosial, dan Kajian Masyarakat 1, no. 1 (2025). https://ejurnal.uibu.ac.id/index.php/rasionalitas/article/download/651/508/1228.

Indonesia. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. 10th ed. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Maulidina, Emillia Isni. “Urgensi Uji Kebutuhan dan Proporsionalitas dalam Pengecualian Hak-Hak Subjek Data Pribadi di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 7, no. 2 (2024): 143–159. https://doi.org/10.38043/jah.v7i2.5464.

Mustikasari, Febriani. “Analisis Peran Konstitusi dalam Menjamin Hak Asasi Manusia dan Keadilan Sosial: Studi Kasus Negara Indonesia dalam Konteks Dinamika Politik Kontemporer.” Media Hukum Indonesia 2, no. 3 (2024): 58–65. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/654/682.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Syahwan, Akhmad, Muhammad Dzikra, and Shandi Aditya. “Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Perizinan Rumah Ibadah Berdasarkan Hak Konstitusional Kebebasan Beragama.” WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 2, no. 2 (2025): 260–279. https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/wathan/article/download/263/160.

United Nations. International Covenant on Civil and Political Rights. Adopted December 16, 1966. Entered into force March 23, 1976.

Published

14-03-2026

How to Cite

Apriliana, M. (2026). Kebebasan Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah dalam Perspektif Konstitusional Warga Negara. Recht: Journal of Legal Studies, 1(1). https://ejournal.lpkhtrisakti.org/index.php/recht/article/view/4

Similar Articles

1-10 of 18

You may also start an advanced similarity search for this article.