Peran Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Pada Pemilu Serentak Tahun 2024
Keywords:
Bawaslu, Pemilihan Umum, Kabupaten Lima Puluh Kota, DPRDAbstract
Berdasarkan permohonan sengketa yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, ditemukan bahwa pendaftaran calon anggota legislatif daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menimbulkan problematika. Terjadi tarik ulur antara KPUD dengan partai politik peserta pemilihan umum yang mengajukan nama calon legislatif, khususnya calon anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Terdapat kelengkapan dokumen pendaftaran calon yang diindikasikan pemalsuan, terdapat beberapa nama calon anggota DPRD yang melakukan hal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana proses penyelesaian sengketa pendaftaran calon pada tahap pencalonan anggota DPRD di Kabupaten Lima Puluh Kota pada pemilu serentak Tahun 2024 dan untuk menganalisis bagaimana tindak malpraktik pemilu yang dilakukan oleh calon anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dapat melewati proses pendaftaran calon melalui peran penyelenggara pemilu dalam hal pengawasan yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, data diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu dan menyelesaikan sengketa proses pemilu yang terjadi di wilayahnya. Pada pemilu tahun 2024 telah terjadi pelanggaraan proses pemilu di Kabupaten Lima Puluh Kota, sehingga dari 558 calon yang terdaftar hanya 459 calon yang masuk daftar calon tetap, selebihnya dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga tidak ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).
Downloads
References
Achsoni, Rudhi. “Rekonstruksi Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Sebagai Upaya Menuju Penguatan Kewenangan Pengawasan Bawaslu” 1 (2017): 1–25.
Ananda, A I. “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.” Legal Advice Journal Of Law, 2024, 1–8. https://jurnal.fhumkendari.ac.id/index.php/JLA/article/view/29%0Ahttps://jurnal.fhumkendari.ac.id/index.php/JLA/article/download/29/15.
Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2013.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lima Puluh Kota. “Lima Puluh Kota Dalam Angka.” BPS Kabupaten Lima Puluh Kota, no. 8 (2025): 1–14.
Hukumonline, Tim. “Fungsi, Tujuan, Prinsip, Dan Asas-Asas Pemilu,” 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-pemilu-lt64956cc40a99a.
Husain, Alwi, Suparji Suparji, and Sadino Sadino. “Peran Dan Tantangan Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 6, no. 1 (2025): 316–26. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.5609.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, 1945.
Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, 2017.
Kansil, C.S.T, and Christine S.T Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia (Pengertian Hukum Tata Negara Dan Perkembangan Pemerintahan Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945 Hingga Kini. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008.
Santi, Nor Aida. “Tinjauan Yuridis Sosiologis Kewenangan Bawaslu Dalam Proses Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024 (Studi Pada Bawaslu Kabupaten Malang)” 2024 (2025).
Saputra, Ariansyah Eka. “PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM MENJAGA KEADILAN DAN TRANSPARANSI : TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI The Role Of The Election Supervisory Agency In Maintaining Fairness And Transparency : A Review Of Administrative Law.” Jurnal Jagaddhita 3, no. 1 (2024): 11–21.
Soejono, and Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2003.
Sukriono, Didik. “Menggagas Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia.” Konstitusi 2, no. 1 (2009).
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. 1st ed. Jakarta: PT. Radjagrafindo Persada, 2013.
Syafriadi, Syafriadi, and Selvi Harvia Santri. “Analisis Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Penegakan Hukum Pemilu.” Reformasi 13, no. 1 (2023): 42–47. https://doi.org/10.33366/rfr.v13i1.3845.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 18 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesain Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Unang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan daerah Provinsi Sumatera Tengah.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Recht: Journal of Legal Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




