Rekayasa Pasar di Tingkat Desa: Pembatasan Ritel Modern dan Penguatan Koperasi Desa Merah Putih dalam Kerangka Desentralisasi Ekonomi
Abstract
Ekspansi pasar ritel modern hingga wilayah pedesaan menimbulkan ketimpangan struktur pasar antara pelaku usaha berskala besar dan entitas ekonomi berbasis komunitas, khususnya koperasi desa. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan keberlanjutan ekonomi lokal apabila tidak diimbangi dengan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan struktur pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi kebijakan afirmatif dalam penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta kemungkinan pembatasan ekspansi ritel modern dalam kerangka desentralisasi ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta doktrin para ahli yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan terhadap ekspansi ritel modern pada dasarnya dapat dibenarkan secara konstitusional sepanjang dilakukan secara proporsional dan bertujuan melindungi struktur ekonomi kolektif masyarakat desa. Selain itu, penguatan koperasi desa memerlukan kebijakan yang tidak hanya bersifat protektif, tetapi juga konstruktif melalui pembangunan sistem distribusi ekonomi berbasis desa. Penelitian ini menawarkan konsep rekayasa pasar desa sebagai model kebijakan afirmatif dalam kerangka desentralisasi ekonomi yang meliputi zonasi usaha, pembatasan radius ritel modern, kewajiban kemitraan dengan koperasi desa, serta penguatan sistem distribusi berbasis Koperasi Desa Merah Putih.
Downloads
References
Amsyah, Ujang, dan Sudardi. “Faktor-Faktor yang Berpengaruh terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Era Desentralisasi Indonesia.” Jurnal Ilmu Manajemen, Bisnis dan Ekonomi (JIMBE) 3, no. 1 (2025). https://malaqbipublisher.com/index.php/JIMBE/article/view/391.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Kompas, 2010.
https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=479705
Badan Pusat Statistik. Statistik Perdagangan Besar dan Eceran Indonesia 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2023.
https://www.bps.go.id/publication.html
Chaniago, Harmon. “Faktor Kunci Keberhasilan Ritel Modern di Indonesia.” Jurnal Akuntansi, Ekonomi dan Manajemen Bisnis 7, no. 1 (2019).
https://jurnal.polibatam.ac.id/index.php/JAEMB/article/view/1008
Deutscher Genossenschafts- und Raiffeisenverband. Facts and Figures about Cooperatives in Germany. Berlin: DGRV, 2023.
Fatimah, Gusti Ade Nur, dan Rizali. “Analisis Dampak Keberadaan Ritel Modern terhadap Usaha Ritel Tradisional.” Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan 3, no. 2 (2020).
https://journal.umpo.ac.id/index.php/JIEP/article/view/2487
Germany. Federal Building Code (Baugesetzbuch). §§1–11.
Handraini, Helti, Aldri Frinald, Lince Magriasti, dan Hendranaldi. “Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Meningkatkan Kinerja Pemerintahan Desa di Indonesia.” Jurnal Professional 11, no. 2 (Desember 2024).
Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/42154/perpres-no-112-tahun-2007
Japan. Large-Scale Retail Location Law. Ministry of Economy, Trade and Industry.
JA Zenchu. Annual Report of Japan Agricultural Cooperatives.
Katadata. “Menelaah 5 Macam Pendekatan dalam Penelitian Hukum.” Diakses 5 Maret 2026.
Manan, Bagir. Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.
Mevin.ID. “Gurita Alfamart–Indomaret Tembus 44 Ribu Gerai, Pemerintah Siapkan Ultimatum Setop Ekspansi ke Desa.” 28 Februari 2026.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Mubyarto. Ekonomi Pancasila. Yogyakarta: BPFE, 2002.
Park, Sang-Chul. “Regulation of Large Retail Stores and Protection of Small Retailers in South Korea.” Journal of Asian Public Policy (2018).
https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/17516234.2018.1437465
Raiffeisen, Friedrich Wilhelm. The Credit Unions. London: Swan Sonnenschein, 1872.
Upham, Frank K. Law and Social Change in Postwar Japan. Cambridge: Harvard University Press, 1987.
Wahyuni, Willa. “Objek Penelitian Hukum Normatif untuk Tugas Akhir.” Hukumonline. 22 Desember 2022.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Recht: Journal of Legal Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




