Penarikan Sengketa Administrasi Negara Ke Ranah Pidana: Penyimpangan Asas Ultimum Remedium
Abstract
Penelitian ini mengkaji fenomena penarikan sengketa administrasi negara ke ranah hukum pidana dan implikasinya terhadap penerapan asas ultimum remedium. Hukum pidana sebagai instrumen terakhir (last resort) dalam sistem hukum seharusnya digunakan secara selektif dan hati-hati. Namun dalam praktik, terdapat kecenderungan mempidanakan kesalahan administratif yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan sengketa administrasi negara ke ranah pidana terjadi karena tumpang tindih norma antara UU Administrasi Pemerintahan dan UU Tipikor, ketidakjelasan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana, serta lemahnya penerapan asas ultimum remedium dalam kebijakan penuntutan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara negara dan berpotensi menghambat inovasi serta keberanian aparatur dalam mengambil kebijakan publik.
Downloads
References
Adji, Indriyanto Seno. Korupsi dan Hukum Pidana. Jakarta: Kantor Pengacara & Konsultan Hukum, 2002.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2010.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Harapan, 1993.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2005.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Remmelink, Jan. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Saleh, Roeslan. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru, 1983.
Artikel Jurnal
Kristiana, Yudi. "Penyalahgunaan Wewenang sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 21, no. 4 (2014): 610-628.
Syamsuddin, Amir. "Disparitas Penerapan Hukum Administrasi dan Hukum Pidana dalam Penanganan Penyalahgunaan Wewenang." Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 1 (2018): 38-52.
Wibowo, Basuki Rekso. "Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Hukum Pidana." Jurnal Hukum dan Pembangunan 47, no. 2 (2017): 185-205.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. LN No. 140 Tahun 1999.
Indonesia. Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. UU No. 30 Tahun 2014. LN No. 292 Tahun 2014.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU No. 8 Tahun 1981.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1863 K/PID.SUS/2018.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 2234 K/PID.SUS/2020.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Laporan dan Dokumen Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Tahunan 2022: Penindakan Penyalahgunaan Wewenang. Jakarta: KPK, 2023.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Recht: Journal of Legal Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




