KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERKAIT TINDAK PIDANA PENYEBARAN INFORMASI ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK BERMUATAN KESUSILAAN
Keywords:
cyber crime, kebijakan hukum pidana , kesusilaan, ITE, pornografiAbstract
Abstrak
Perkembangan akan teknologi di zaman digitalisasi semakin pesat. Setiap orang mau tidak mau harus mengikuti perkembangan dunia. Interaksi sosial juga sering kali bergeser dari yang awalnya interaksi primer menjadi interaksi sekunder atau yang awalnya berinteraksi di dunia nyata menjadi berinteraksi di dunia maya. Dengan adanya pergeseran tersebut membuat manusia semakin mudah untuk berkomunikasi, seakan-akan dunia berada dalam genggaman melalui telepon selulernya. Tentu dengan perkembangan tersebut terdapat hal positif dan negatif yang timbul. Salah satu hal negatifnya yaitu persoalan terhadap kejahatan dunia maya atau yang sering disebut cyber crime. Adapun salah satu kejahatan dunia maya yang sering menjadi sorotan khususnya di Indonesia yaitu tentang penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Penelitian ini menggunakan Penelitian jenis normatif yang mendeskripsikan secara terperinci peraturan hukum pidana positif. Tujuan dilakukannya Penulisan ini untuk serta meneliti kebijakan penegakan hukum pidana dan implementasinya serta mengetahui cara menginterpretasi suatu unsur delik khususnya dalam tindak pidana terhadap penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Hasil penelitian ini juga menunjukkan konsep kebijakan penegakan hukum pidana yang berbeda antara UU ITE dan UU Pornografi yang didasarkan pada masing-masing unsur deliknya. Kemudian dalam implementasinya juga diperoleh bahwa pertanggungjawaban pidana yang terkandung dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE pada pokoknya yaitu orang pertama kali menyebarkan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi terhadap pembuatan pornografi yang bertujuan untuk dirinya sendiri tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kata Kunci: cyber crime, ITE; kebijakan hukum pidana; kesusilaan; pornografi.
Abstract
The rapid development of technology in the digitalization era has significantly influenced human life. Inevitably, individuals must keep pace with global developments. Social interaction has also shifted from direct interaction in the physical world to interaction in cyberspace. This transformation has made communication increasingly easier, as if the world were within reach through mobile devices. However, alongside these technological advancements, both positive and negative consequences have emerged. One of the negative impacts is the rise of cybercrime. Among various forms of cybercrime, one that frequently attracts public attention, particularly in Indonesia, is the dissemination of electronic information and/or electronic documents containing content that violates decency. This research employs a normative legal research method that analyzes and systematically describes the provisions of positive criminal law. The purpose of this study is to examine criminal law enforcement policies and their implementation, as well as to analyze the interpretation of the elements of criminal offenses related to the dissemination of electronic information and/or electronic documents containing content that violates decency. The findings indicate that there are differences in criminal law enforcement policies between the Information and Electronic Transactions Law (ITE Law) and the Pornography Law, which are based on the respective elements of the offenses regulated in each statute. Furthermore, in its implementation, criminal liability under Article 45 paragraph (1) in conjunction with Article 27 paragraph (1) of the ITE Law is generally imposed on the person who first disseminates the electronic information or document. Meanwhile, the creation of pornographic material intended solely for personal use cannot be subject to criminal liability under Article 29 in conjunction with Article 4 paragraph (1) of the Pornography Law.
Keywords: criminal law policy; cyber crime; decency; pornography; ITE law.
Downloads
References
Referensi
Buku:
Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Konstitusi Sosial. Jakarta: Konstitusi Press, 2016.
Bassiouni, M. Cherif. Substantive Criminal Law. Illinois: Thomas Publisher, 1978.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Chazawi, Adami. Tindak Pidana Pornografi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik. Malang: MNC Publishing, 2015.
Effendi, Jonaedi dan Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media, 2018.
Halim, Abdul. Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2017.
Jescheck, Hans-Heinrich. Teaching Criminal Law in Germany. Germany: Max Planck Institute, 1999.
Lamintang, F.A.P. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Penerbit Sinar Baru, 1990.
Pangaribuan, Luhut M.P. Hukum Acara Pidana dalam Praktik. Jakarta: Djambatan, 2020.
Remmelink, Jan. Hukum Pidana Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014.
Artikel jurnal:
Akmarina, Dewi dan M. Iqbal. "Juridical Analysis Towards Non Self Incrimination Principle And It's Relation With The Incriminatory Reasons Of The Defendant." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana vol. 4 no. 3 (2020): 604.
Fajrina, Rahma Melisha. "Pencegahan Tindak Pidana Pornografi Online Melalui Penerapan Etika Digital Di Media Sosial." Jurnal Dinamika Sosial Dan Sains vol. 2 no. 5 (2025): 738-744, https://doi.org/10.60145/jdss.v2i5.171.
Habibi, Miftakhur Rokhman dan Isnatul Liviani. "Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) Dan Penanggulangannya Dalam Sistem Hukum Indonesia." Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam vol. 23 no. 2 (2020): 400-426, https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.400-426.
Khalbi, Varrel Tsamratul. "Kajian Normatif Dan Yuridis Terhadap Putusan Penyebaran Informasi Elektronik Bermuatan Kesusilaan Dan Ancaman." Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan vol. 12 no. 12 (2025): 51-60, https://doi.org/10.6679/4etxv483.
Safa’at, Rachmad. "Kriminalisasi dan Ambiguitas Norma dalam UU ITE." Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi vol. 6 no. 2 (2022): 105.
Takahashi, Naoko. "Revenge Porn Law in Japan and the Right to Be Forgotten." Asian Journal of Law and Society vol. 5 no. 2 (2018): 235-252.
Wibisana, Audie C., et.al. "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pornografi Melalui Sarana Media Elektronik." Innovative: Journal Of Social Science Research vol. 4 no. 3 (2024): 9954-7, https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11366.
Wicaksono, Isya Anung dan Fatma Ulfatun Najicha. "Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Lingkungan Hidup." Pagaruyuang Law Journal vol. 5 no. 1 (2021): 47-56.
Wiratraman, Herlambang P. "Digital Lawfare dan Pelanggaran Privasi." Jurnal Hukum & Pembangunan vol. 51 no. 3 (2021): 367.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Recht: Journal of Legal Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




