Dark Number Crime: Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren dan Dampaknya pada Sistem Peradilan Pidana

Authors

Keywords:

kekerasan seksual, pondok pesantren, tindak pidana, crime, pesantren, sexual violence

Abstract

Sexual violence in educational institutions, especially in Pesantren, is a recurring problem every year. Not only the cases that are exposed to the public, sexual violence in Pesantren also includes criminal offenses that go unreported (dark number crime). This phenomenon can have implications for the accuracy of crime data and the optimization of victim protection. The imbalance of power relations between perpetrators and victims, the culture of obedience to kyai, social stigma against victims, and the intention to preserve the institution’s reputation are some of the factors that cause victims not to report sexual violence in Pesantren. This study aims to analyze unreported crimes in cases of sexual violence in Pesantren and their impact on the criminal justice system. This research is a normative juridical study employing statute and conceptual approaches. It uses primary and secondary legal materials analyzed descriptively and analytically. The results of the study indicate that unreported crimes in cases of sexual violence in Pesantren affect the accuracy of crime data for formulating prevention policies, undermine public trust in the legal system, reduce the effectiveness of the criminal justice system, create ambiguity regarding the position of victims, and increase the potential for second victimization.

 

Kekerasan seksual di satuan pendidikan, terutama di Pondok Pesantren merupakan permasalahan yang selalu ada setiap tahunnya. Tidak hanya kasus yang terungkap ke publik, kekerasan seksual di Pondok Pesantren juga ada yang termasuk ke dalam tindak pidana yang tidak dilaporkan. Fenomena tersebut dapat berimplikasi pada akurasi data kejahatan dan optimalisasi perlindungan korban. Relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, budaya patuh pada kyai, stigma sosial terhadap korban, serta alasan menjaga nama baik institusi menjadi beberapa faktor penyebab korban tidak melaporkan kekerasan seksual di Pondok Pesantren. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana tindak pidana yang tidak dilaporkan pada kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren dan dampaknya terhadap sistem peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana yang tidak dilaporkan pada kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren berdampak pada akurasi data kejahatan untuk merumuskan kebijakan pencegahan, ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, efektivitas sistem peradilan pidana, ketidakjelasan posisi korban, dan potensi menjadi korban untuk kedua kalinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budi Heryanto, Riska Anggraeni, Andi Maulana, dan Ashraf Firmansyah. “Korban Tindak Pidana Pemerkosaan dalam Perspektif Viktimologi.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 6, no. 1 (2020): 90–101. https://doi.org/10.35194/jhmj.v6i1.1094.

Dimyati, Khudzaifah, dan Angkasa Angkasa. “Victimological Approaches to Crime of Rape in Indonesian Criminal Justice System.” Hasanuddin Law Review 4, no. 3 (2019): 366. https://doi.org/10.20956/halrev.v4i3.1292.

Gintulangi, Nurhanifah S., Fence M. Wantu, dan Avelia Rahmah Y. Mantali. “(Pentingnya Pendekatan Proaktif Aparat Penegak Hukum dalam Mendorong Pelaporan Korban).” JURNAL POLAHI 2, no. 3 (2024): 66–79.

Luthfi T. Dzulfikar. “Pakar Menjawab: kenapa banyak korban kekerasan seksual malah minta maaf atau menarik laporannya?” The Conversation, 23 Februari 2022. https://doi.org/10.64628/AAN.7k6v9u3vj.

Mirić, Filip, dan Aleksandra Nikolajević. “Violence Against Persons With Disabilities: The ‘Dark Number’ of Crime.” Facta Universitatis, Series: Law and Politics, no. 1 (Januari 2022): 111. https://doi.org/10.22190/FULP2102111M.

Pebriaisyah, Bz Fitri. “Kekerasan Seksual Kyai Terhadap Santri Perempuan Di Pesantren.” Kafa’ah: Journal of Gender Studies 12, no. 2 (2022): 134–49.

Permata Adinda. “Kenapa Korban Kekerasan Seksual Enggan Melaporkan Kasusnya?” Asumsi.co, 4 Maret 2021. https://asumsi.co/post/58809/kenapa-korban-kekerasan-seksual-enggan-melaporkan-kasusnya/.

Rikhul Jannah. “Kaleidoskop 2025: 358 Orang Jadi Korban Kekerasan di Lembaga Pendidikan Sumber.” NU ONLINE, 30 Desember 2025. https://nu.or.id/nasional/kaleidoskop-2025-358-orang-jadi-korban-kekerasan-di-lembaga-pendidikan-b5AqU.

Setiadi, Setiadi. “Optimization of Humanist Law Enforcement in Order to Realize the Paradigm of Civilian Police.” Unnes Law Journal 9, no. 1 (2023): 66–128. https://doi.org/10.15294/ulj.v9i1.66846.

Shoifatu Rohmah dan Siti Aimah. “Konflik dan Kekerasan di Pesantren: Studi Kasus Penanganan Bullying dan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Darussalam Blokagung.” Al-Amin: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial Humaniora 3, no. 1 (2025): 45–62.

van Dijk, J J M. “Revisiting the ‘dark number of crime.’” in M Herzog-Evans (ed.), Transnational Criminology Manual. Transnational Criminology Manual, no. 2, Wolf Legal Publishers (WLP), Nijmegen., 2010. https://research.tilburguniversity.edu/en/publications/e8bccb13-1a0e-480c-afd1-14421ceb0bf0.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama

Published

14-03-2026

How to Cite

Ramdani, I. A. (2026). Dark Number Crime: Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren dan Dampaknya pada Sistem Peradilan Pidana. Recht: Journal of Legal Studies, 1(1). https://ejournal.lpkhtrisakti.org/index.php/recht/article/view/39

Similar Articles

1-10 of 11

You may also start an advanced similarity search for this article.