Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang: Telaah Konstruksi Hukum dan Perbandingan Penerapannya di Indonesia dan Malaysia
Keywords:
Pembuktian terbalik, Pembuktian terbalik murni, Pembuktian terbalik berimbang, Tindak pidana korupsi, Tindak pidana pencucian uangAbstract
Berkembangnya pola-pola baru dalam melakukan kejahatan perekonomian pada gilirannya akan mempersulit proses pembuktian terhadap keabsahan harta kekayaan. Oleh karena itu, dibutuhkan terobosan hukum yang setidaknya mampu mengimbangi modus operandi pelaku yang berupaya menghindari tanggung jawab hukum. Salah satu sistem yang diintrodusir oleh negara Anglo-Saxon untuk menjawab kebutuhan tersebut adalah sistem pembuktian terbalik yang saat ini sudah diterapkan di Indonesia. Meskipun dalam implementasinya masih menimbulkan banyak pro dan kontra berkaitan dengan posibilitas pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah karena terdakwa turut dibebani pembuktian, pembuktian terbalik pernah diterapkan dalam beberapa kasus di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penerapan pembuktian terbalik dalam kaitannya dengan kemungkinan pelanggaran terhadap asas presumption of innocence dan non-self incrimination, serta melakukan perbandingan pengaturan dan penerapan pembuktian terbalik di Indonesia dan Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembuktian terbalik pada prinsipnya tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri (non-self incrimination). Di Indonesia, pembuktian terbalik diterapkan secara terbatas dan berimbang berdasarkan prinsip balance of probabilities. Sedangkan di Malaysia, pembuktian terbalik diterapkan secara murni oleh terdakwa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Recht: Journal of Legal Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




