Pergeseran Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024 ditinjau dari Perspektif Pemisahan Kekuasaan
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) Untuk mengetahui dan menganalisis konsep landasan teori negative legislator dan positive legislator dalam konteks fungsi Mahkamah Konstitusi di Indonesia, (2) Untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang dan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menunjukkan pergeseran fungsi menjadi positive legislator, (3). Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran fungsi Mahkamah Konstitusi dari negative legislator menuju positive legislator dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia dan (4). Untuk mengetahui dan menganalisis batas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislator dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan teori pembagian kekuasaan Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sebagai dasar analisis, bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa (1) Mahkamah Konstitusi yang awalnya hanya sebagai negative legislator kemudian berkembang menjadi positive legislator agar hukum berjalan sesuai konstitusi dan mencegah kekosongan hukum, (2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi contoh dari positive legislator. Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi tidak hanya membatalkan norma yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga menetapkan jarak waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah, (3) Peran Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislator muncul karena adanya kebutuhan akan keadilan dan kemanfaatan hukum, situasi mendesak, serta kekosongan hukum, dan (4). Peran Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislator tidak boleh melewati kewenangan lembaga legislatif sebagai pembentuk undang-undang. Perannya hanya dapat menafsirkan atau menambahkan norma baru apabila hal tersebut diperlukan untuk menjaga agar hukum tidak bertentangan dengan konstitusi dan untuk menghindari kekosongan hukum.
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi; Negative Legislator; Positive Legislator
Downloads
References
Fatwa, I. “Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Mengatur (Positive Legislature) dalam Upaya Menghadirkan Keadilan Substantif”. Journal Equitable, vol 5 no 2 (2020): 95–120.
Hasanah, G. N., & Kharisma, D. B. “Eksistensi Judicial Activism dalam Praktik Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi”. Sovereignty: Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, vol 1 no 4 (2022): 734–744, https://doi.org/https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i4.122.
M Gaffar, J. “Kedudukan, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Jurnal Mahkamah Konstitusi, (2009): 1–20.
Mahanani, A. E. E. “Impresi Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Positive Legislature ditinjau dari Progresivitas Hukum dan Teori Pemisahan Kekuasaan”. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, vol 54 no 2 (2020): 421–441, https://doi.org/https://doi.org/10.14421/ajish.v54i2.920.
Margi, S., & Khazanah, M. “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Kelembagaan Negara”. Jurnal RECHTEN: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, vol 1 no 3 (2022): 25–34. https://doi.org/https://doi.org/10.52005/rechten.v1i3.48.
Nugraha, X., Izzaty, R., & Anira, A. “Constitutional Review di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 48/PUU-IX/2011: Dari Negative Legislator menjadi Positive Legislator”. Jurnal Rechldee, vol 15 no 1 (2020): 1–19.
Putra, R. O. “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Positif Legislator Persfektif Maslahah Mursalah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022-2024)”. (Malang: Universitas Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2025).
Qamar, N. “Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi, vo; 1 no 1 (2012): 1–15.
Sari, A. F. P., & Raharjo, P. S. “Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator dan Positive Legislator”. Sovereignty, vol 1 no 4 (2022): 681–691. https://doi.org/https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i4.112.
Suhariyanto, B. “Eksistensi Pembentukan Hukum oleh Hakim dalam Dinamika Politik Legislasi di Indonesia”. Jurnal Rechs Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, vol 4 no 3 (2015): 413–430.
Wibowo, M. S., & Sulaksono, S. Analisis Yuridis Mahkamah Konstitusi sebagai Positif Legislator dalam Penambahan Masa Jabatan KPK. Novum: Jurnal Hukum, vol 9 no 1 (2022): 403–409, https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.59633.
Zahra, A., Charisma, C. A. T., Azaby, M. A. R., & Fadilah, S. N. “Teori Pemisahan Kekuasaan Trias Politica dalam Pemikiran Filsafat Hukum Montesquieu”. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, vol 1 no 1 (2024): 1–14. https://doi.org/https://journal.forikami.com/index.php/praxis/article/view/533.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 2003. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Recht: Journal of Legal Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




