Kebijakan hukum Terbuka (Open Legal Policy) Dalam Politik Hukum Nasional: Antara Diskresi Pembentuk Undang-Undang Dan Prinsip Kepastian Hukum
Keywords:
Open Legal PolicyAbstract
Kebijakan hukum terbuka (open legal policy) berkembang sebagai doktrin dalam melakukan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan menimbulkan mengenai batas diskresi pembuat undang-undang dalam sistem politik hukum nasional. Doktrin ini di satu sisi mencerminkan penghormatan terhadap prinsip-prinsip kekuasaan, namun disisi lain berpotensi mempengaruhi prinsip kepastian hukum apabila tidak disertai batas konstitusional yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar konsep open legal policy dalam politik hukum nasional serta mengkaji batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menilai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menilai kebijakan legislasi yang bersifat politik hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptualisasi, dan kasus melalui analisis sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa open legal policy memiliki legitimasi konstitusional, namun belum didukung parameter normatif yang konsisten sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, diperlukan perumusan pedoman konstitusi (Constitutional guideline) sebagai pedoman konstitusional dalam menentukan batas ruang kebijakan terbuka untuk menjaga keseimbangan antara diskresi legislasi dan supremasi konstitusi.
Downloads
References
Referensi
Buku:
Asshidiqie, Jimly., Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Mochtar, Zainal Arifin., Kekuasaan Kehakiman: Mahkamah Konstitusi dan Diskursus Judicial Activsm Vs Judicial Restraint. Depok: Rajagrafindo Persada, 2021.
Mochtar, Zainal Arifin., Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Sleman: EA Books, 2024.
Mahmodin. Mohammad Mahfud., Politik Hukum Di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2024.
Thohari, Ahsin., Hak Konstitusional Dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2016.
Wibowo, Mardian., Makna "Kebijakan Hukum Terbuka" Dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi. Malang: Universitas Brawijaya (repository.ub.ac.id), 2017.
Artikel Jurnal:
Afdhali, D. R. dan T. Syahuri. “Idealitas Penegakan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum.” Collegium Studiosum Journal 6, no. 2 (2023): 555-561, https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1078
Afriani, S., Syofyan, S., Delyarahmi, dan I. Nadilla. “Urgensi Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Pagaruyuang Law Journal 6, no. 2 (2023): 212-234, https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.4067
Alatas, A., F. M. Zulfickar, dan P. A. N. Hutabarat. “Teori Kemaslahatan Sebagai Batasan Judicial Activism Dalam pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi .” Jurnal Konstitusi & Demokrasi 4, no. 2 (2024): 152-173, https://doi.org/10.7454/JKD.v4i2.1409
Bello, P. “’Sahkan Hukum Yang Buruk Secara Moral? Perdebatan Antara Lon Luvois Fuller dan H.L.A. Hart.” Honeste Vivere Journal 33, no. 2 (2023): 98-112, https://doi.org/10.55809/hv.v33i2.238
Darmawan, D. A., dan A. U. Wijaya. “Teori Opened Legal Policy Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.” Gorontalo Law Review 7, no. 1 (2024): 111-125, https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.3355
Erwanto, P. Y. “Teori Politik Hukum Dalam Pemerintahan Indonesia.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 6 (2022): 15-19, https://doi.org/10.69957/cr.v2i06.673
Fiqih, P. R., A. M. Widodo, dan A. M. Firdaus. “Analisis Penerapan Rule of Law Oleh Mahkamah Konstitusi Sebagai The Guardian Of Constitution (Studi Pada Kasus Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023).” Discourse: Journal of Social Studies and Education 1, no. 3 (2024): 238-249, https://doi.org/10.69875/djosse.v1i3.126
Hasibuhan, R. H., dan A. A. Abraham. “Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Conseil Constitutionnel Republik Perancis: Sebuah Perbandingan.” Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 2, no. 4 (2023): 331-339, https://doi.org/10.20961/souvereignty.v2i4
Irena, M., dan P. Angkupi. “Konstitusi dan Kebijakan Publik: Implikasi Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Renvoi 3, no. 1 (2025): 28-43, https://scholar.ummetro.ac.id/index.php/renvoi/issue/view/415
Kurdi, Cahyono J., dan Dadek T. A. “Judicial Overreach in Constitutional Court Decisions: Navigating the Boundary Between Constitutional Interpretation and Judicially Created Legislation.” Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 7, no. 2 (2026): 1013-1026, https://doi.org/10.46924/jihk.v7i2.366
Kurnia, T. N., D. B. Wicaksono, dan E. C. Putri. “Analisis Open Legal Policy dalam Politik Hukum di Indonesia: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.” JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 4 (2025): 2938-2950, https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4270
Kusuma, M. W., G. Asmara, dan C. E. Purnomo. “Kewenangan Presiden Dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Komparasi Indonesia dan Amerika Serikat).” Jurnal Diskresi 2, no. 2 (2023): 211-218, https://doi.org/10.29303/diskresi.v2i2.3684
Mahakam, A., dan G. Sujatnika. “Menakar Batas Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Judicial Restraint.” JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 6 (2025): 5240-5152, https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5863
Noya, E. V., dan A. Walakutty. “Hukum Berparadigma Cita Hukum Indonesia Demi Tercapainya Keadilan.” Sanisa: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum 2, no. 2 (2022): 69-80, https://doi.org/10.36563/keejsx66
Radjak, S., and Ahmad. “Menguji Batas Kewenangan: Tafsir Mahkamah Konstitusi atas UUD 1945 dalam Dinamika Demokrasi Modern.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025): 1800-1815, https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1436
Rahmadewi, R., N. T. H. Harahap, dan R. Hidayatulloh. “Filsafat Hukum Dan Keadilan Sosial: Analisis Teoritis Tentang Peran Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora 3, no. 1 (2025): 1-15, https://share.google/eLxMOdIrTQD0mTqFR
Riqiey, B., S. Hadi, Sukardi, dan R. M. Hikam. “Open Lega; Policy: Testing Practices and Limitations bythe Constitutional Court.” Jurnal Hukum Magnum Opus 8, no. 2 (2025): 293-310, https://doi.org/10.30996/jhmo.v8i2.131863
Rosidi, A., M. Zainuddin, dan I. Arifiana. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research).” Journal Law and Government 2, no. 1 (2024): 46-58, https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606
Shalihah, A., and A. Muni. “Arah Politik Hukum dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional Menurut Undang-Undang RPJPN 2005-2025.” as-Shahifah: Journal of Constitutional Law and Governance 3, no. 2 (2023): 187-203, http://doi.org/10.19105/asshahifah.v3i2.11094
Undang-undang/Putusan:
Republik Indonesia (1945) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia (2003) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98. Jakarta: Sekretariat Negara
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2005) Putusan Nomor 10/PUU-III/2005 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2009) Putusan Nomor 3/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2014) Putusan Nomor 52/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Recht: Journal of Legal Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




