Dekonstruksi Ketidakpastian Hukum: Analisis Konstitusional Implementasi KUHP dan KUHAP terhadap Kebebasan Sipil Indonesia

Authors

  • MOHAMMAD MAHMUDI Sekolah Tinggi Agama Islam Al Mujtama Pamekasan Author

Keywords:

Konstitusionalitas, Kebebasan Sipil, Reformasi Hukum Pidana.

Abstract

Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan bagian dari upaya dekolonisasi hukum dan penguatan sistem hukum nasional berbasis konstitusi. Reformasi ini penting karena KUHP baru tidak hanya menggantikan hukum kolonial, tetapi juga membawa perubahan paradigma yang berpotensi memengaruhi perlindungan kebebasan sipil, khususnya terkait kepastian hukum, kebebasan berekspresi, dan due process of law. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas implementasi KUHP dan KUHAP serta implikasinya terhadap perlindungan kebebasan sipil di Indonesia. Ruang lingkup penelitian mencakup analisis asas legalitas, prinsip due process of law, dan peran lembaga peradilan konstitusi dalam menguji norma pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan asas legalitas dan kewenangan penegak hukum dalam KUHP dan KUHAP berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak diimbangi dengan interpretasi konstitusional yang ketat. Oleh karena itu, peran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi krusial dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan kebebasan sipil. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan konstitusional dan penerapan prinsip proporsionalitas guna memastikan reformasi hukum pidana tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adyhaksa Padang, Michael, and Billi J Siregar. “Keberpihakan Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 4, no. 2 (September 30, 2024): 64–71. https://doi.org/10.56128/jkih.v4i2.348.

Al, Rahmansyah Fadlul, Karim Rambe, Muhammad Aufa, Abdillah Sihombing, and Nurhoneyda Winata. “Implikasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Pidana.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 11, no. 1 (June 30, 2024): 24–31. https://doi.org/10.31289/jiph.v11i1.11182.

Anom, Sutrsino. “Locus : Jurnal Konsep Ilmu Hukum Peran Hakim Dalam Mewujudkan Due Process of Law Pada.” Jurnal Konsep Ilmu Hukum 5, no. 1 (2025): 1–12.

Bego, Karolus Charlaes, Kastubi, Christian Ade Wijaya, Yanto Irianto, and Halisma Amili. “Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional: Analisis Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 11 (November 30, 2025): 7482–90. https://doi.org/10.56338/jks.v8i11.9285.

Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. 2nd ed. Depok: Prenadamedia Group, 2018.

Farida, Elfia. “Kewajiban Negara Indonesia Terhadap Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi.” QISTIE 14, no. 2 (March 22, 2022): 39. https://doi.org/10.31942/jqi.v14i2.5590.

Halilah, Siti, and Fakhrurrahman Arif. “ASAS KEPASTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI” 4, no. Desember (2021): 56–65.

Hardinanto, Aris, Barda Nawawi Arief, Joko Setiyono, Zico Junius Fernando, and Nahdiya Sabrina. “Critical Analysis of Living Law Formulation in Law No. 1 of 2023 Concerning the Criminal Code: Towards Law Reform to Realize Justice with the Spirit of Pancasila.” Journal of Law and Legal Reform 5, no. 3 (October 31, 2024): 1029–66. https://doi.org/10.15294/jllr.v5i3.13923.

Hasbullah, and Dian Ayu Pratiwi. “QUO VADIS CRIMINAL PROCEDURAL LAW IN INDONESIA AFTER THE ENACTMENT OF LAW NUMBER 1 OF 2023 CONCERNING THE CRIMINAL LAW CODE.” International Journal of Social Service and Research 5, no. 4 (May 2, 2025): 376–88. https://doi.org/10.46799/ijssr.v5i4.1219.

Mahmud, Peter. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. 13th ed. Jakarta: Kencana, 2017.

Miftahurrahmi, Nisa Fazila, Sherina Syadella, Siti Jamilah Asro, Hurin Hayati Alin, and Fitriana Nur Annisa. “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menegakkan Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.Pres-XXII/2024.” Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial 5, no. 2 (November 30, 2025): 201–23. https://doi.org/10.15642/SOSYUS.V5I2.633.

Nadianti1, Eltasya, and Bambang Ali Kusumo2. “Politik Hukum Pidana Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional: Analisis Terhadap KUHP Baru Indonesia.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 4 (June 5, 2025): 10–10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4135.

Oktapani, Slim, Wahyu Rahamadani, and Suyeni. “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjamin Konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia.” Jurnal Niara 18, no. 1 (2025): 202–16.

Osgar S, Matompo. “Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat.” Jurnal Media Hukum 21, no. 1 (2014): 57–72.

Prameswari, RR Sita. “Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Baru.” Jurnal Sosial Teknologi 6, no. 2 (February 7, 2026): 546–53. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i2.32706.

Qamar, Nurul, Muhammad Syarif, Dachran S. Busthami, M. Kamal Hidjaz, Aan Aswari, Djanggih Hardianto, and Farah Syah Rezah. “Metode Penelitian Hukum (Method of Legal Research).” Social Political Genius 190, no. May 2019 (2017): 67.

Rachman, Abdur, Parlindungan Barasa, and Wahyudi Saputra. “Pembaharuan Sistem Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 6, no. 3 (November 30, 2025): 156–64. https://doi.org/10.18196/ijclc.v6i5.28788.

Rahmadania, Andi Wulan, Muhammad Rizcky Afriyandi, Masayu Nilam Permata Sari, and Elsi Kartika Sari. “Budaya Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Indonesia Ditinjau Berdasarkan KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023.” J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah 4, no. 2 (January 11, 2025): 305–14. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i2.3556.

Rasji, Rasji, Dikjaya Dikjaya, David Lestarius Immanuel Baeha, and Akbar Nur Rokhim. “Efektivitas Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Konstitusionalitas Undang-Undang.” Journal of Health Education Law Information and Humanities 2, no. 1 (2025): 91–95. https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.4640.

Rizki, Aldi, Rospita Adelina Siregar, and Penulis Korespondensi. “Tantangan Perubahan Dan Perkembangan KUHP Baru Di Indonesia.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 11, no. 1 (July 16, 2025): 205–17. https://doi.org/10.35194/jhmj.v11i1.5463.

Rohaedi, Edi, and Kata Kunci. “Transformasi Sistem Hukum Pidana Di Indonesia : Perbandingan Komprehensif Antara KUHP Lama Dan KUHP Baru.” Reformasi Hukum 29, no. 1 (2025): 1–21.

Supriyanta. “Prinsip Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.” UNISRI Surakarta 3, no. 6 (2017): 1–18.

Suryana, Iyus. “Construction of Judicial Interpretation In Indonesia’s Criminal Justice System Regarding The Implementation of The New Penal Code.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 4 (March 14, 2025): 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.3853.

Yamin, Bahri, and M. Taufik Rachman. “Problematik Yuridis Pasal 2 KUHP Baru Dalam Perspektif Prinsip-Prinsip Dasar Asas Legalitas.” Unizar Law Review 8, no. 2 (December 23, 2025): 170–80. https://doi.org/10.36679/ulr.v8i2.106.

Yofarrel, Mohammad. “Kriminalisasi Berlebihan (Overcriminalization) Sebagai Faktor Struktural Overcrowding Lapas Dalam Sistem Peradilan Pidana.” UNES Law Review 8, no. 1 (September 16, 2025): 151–62. https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2504.

Published

14-03-2026

How to Cite

MAHMUDI, M. (2026). Dekonstruksi Ketidakpastian Hukum: Analisis Konstitusional Implementasi KUHP dan KUHAP terhadap Kebebasan Sipil Indonesia. Recht: Journal of Legal Studies, 1(1). https://ejournal.lpkhtrisakti.org/index.php/recht/article/view/11